Thursday 17 December 2015

RPP PKN KELAS 5 SEMESTER 2



RENCANA PELAKSAAN PEMBELAJARAN
( RPP )


Nama Sekolah                      : MI Asy-Syafi’iyah
Mata Pelajaran                    : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/smester                       : 5 / II
Standar Kompetensi           : Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakan  Hak Azasi Manusia (HAM)
Kompetensi Dasar               : Menghargai upaya penegakan HAM
Alokasi Waktu                      : 4 x 40 menit (2 x pertemuan)



A.    Tujuan Pembelajaran

Setelah selesai proses pembelajaran, siswa diharapkan dapat :
1.   menyebutkan minimal 5 kasus pelanggaran HAM di Indonesia;
2.   menyebutkan jenisjenis kasus  pelanggaran HAM dalam masyarakat;
3.   menyebutkan upaya-upaya penegakan dan perlindungan HAM oleh lembaga perlindungan HAM dan pemerintah;
4.   menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakan dan perlindungan HAM di wilayahnya.

v      Karakter siswa yang diharapkan :        

Dapat dipercaya ( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tanggung jawab ( responsibility )
Peduli ( caring )
Kewarganegaraan ( citizenship )
B. Materi Pembelajaran
Upaya penegakan HAM

C. Metode   
 Ceramah bervariasi, diskusi, dan simulasi.

D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran (Strategi Pembelajaran/Kegiatan Belajar)
1. Pertemuan I
Pendahuluan
a.   Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.   Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang akan diajarkan.
 c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai.

Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
a.   Guru menjelaskan tentang kasus-kasus pelanggaran HAM
2).  Elaborasi
a.   Guru membagi siswa dalam 8 kelompok dengan tugas menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah   terjadi serta bentuk partisipasi masyarakat dalam ikut melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM.
b.   Setiap kelompok mempresentasikan hasil diskusi dan ditanggapi oleh kelompok lain.
3) Konfirmasi
a.   Guru melakukan klarifikasi terhadap diskusi dan isi materi  diskusi.



Penutup
a. Guru bersama siswa membuat kesimpulan bersama tentang   materi.
b. Mengadakan post test.
c. Refleksi.

2. Pertemuan II
Pendahuluan
a.   Apersepsi
Mempersiapkan kelas dalam pembelajaran (absensi, kebersihan kelas, dan lain-lain)
b.   Memotivasi
Melakukan penjajakan kesiapan belajar siswa dengan memberikan pertanyaan tentang materi yang telah diajarkan.
 c. Memberikan informasi tentang kompetensi yang akan dicapai

Kegiatan Inti
1). Eksplorasi
a.   Guru menjelaskan tentang kegiatan belajar yang akan  dilakukan  dengan materi pelanggaran HAM beserta upaya penegakan HAM.
2).  Elaborasi
a.   Kelas dibagi menjadi 2 kelompok.
·         Kelompok pertama mendiskusikan upaya pemerintah dalam penegakan HAM.
·         Kelompok kedua mendiskusikan upaya dan peranan lembaga-lembaga HAM dalam menegakkan HAM.
b. Siswa diminta menanggapi tentang jalannya simulasi tersebut.
3) Konfirmasi
a. Guru mengklarifikasi jalannya simulasi tersebut.
b. Guru meminta hasil laporan simulasi tersebut dari masing-masing siswa.

Penutup

a. Bersama guru, siswa membuat kesimpulan atas materi yang  dibahas.
b. Refleksi.
c. Memberi tugas rumah kepada siswa, berupa telaah materi yang akan  dipelajari pada minggu berikutnya.

E.   Sumber Pembelajaran
·         Buku teks Pendidikan Kewarganegaraan: untuk SMP dan MTs Kelas VII
·         UUD 1945
·         UU No. 39 Tahun 1999
·         Surat kabar (edisi lama atau baru) yang menyajikan kasus pelanggaran HAM



F.   Penilaian

      Penilaian dilaksanakan selama proses dan sesudah pembelajaran 
    
Indikator pencapaian
Teknik
 penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen
· Menunjukkan sikap positif terhadap upaya penegakkan HAM di wilayahnya

· Menampilkan sikap positif terhadap upaya penegakkan dan perlindungan HAM di wilayahnya
Penilaian diri


Quesioner


Petunjuk!
Berilah tanda cek (V) pada kolom yang sesuai dengan pendapat kalian!

NO

PERNYATAAN
SS
S
N
TS
STS
1
Orang tua yang melalukan pel anggaran HAM harus diadili se suai dengan tingkat kesalahannya





2
Upaya penega kan HAM ha rus dimulai dari keluarga





3
Guru adalah salah satu aparat pene gak HAM di sekolah





4
Kewajiban me negakkan HAM terletak  ditangan apara tur kepolisian dan LSM peme r hati HAM





5
Guru yang me nempeleng sis wanya karena tidak menger jakan PR ada    lah bentuk upa ya penega kan HAM di kelas





Keterangan:
SS= Sangat Setuju ( bobot skor 5 kalau pernyataan positi dan 1 kalau negatif )
S = Setuju ( skor 4 kalau pernyataan positif dan 1 kalau negatif )
N=Tidak Berpendapat/Netral
( skor 3 )
TS = Tidak Setuju ( bobot skor 2 kalau pernyataan positif dan 4 kalau negatif )
STS  = Sangat Tidak Setuju ( bobot skor 5 kalau pernyataan positif dan 1 kalau negatif )

Penialain sikap dan perilaku melalui pengamatan 
( Instrumen terlampir ).


1.      Penilaian Sikap

No
Pernyataan
SS
S
N
TS
STS
1.
Setiap orang yang melanggar HAM harus diadili sesuai kesalahannya.





2.
Upaya penegakan HAM harus dimulai dari keluarga.





3.
Komnas HAM adalah lembaga aparat penegak HAM di sekolah.





4.
Setiap pelanggaran HAM harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.





5.
Guru memukul siswa karena tidak mengerjakan PR merupakan bentuk upaya penegakan HAM di sekolah.






Keterangan:
SS: skor 5 bila pernyataan bersifat positif, 1 bila bersifat negatif
S: skor 4 bila  pernyataan bersifat positif, 2 bila bersifat negatif
N: skor 3
TS: skor 2 bila  pernyataan bersifat positif, 4 bila bersifat negatif
STS: skor 1 bila  pernyataan bersifat positif, 5 bila bersifat negatif
Nilai:  Jumlah skor yang diperoleh     x 100
                   Skor maksimal

2. Lembar Penilaian Simulasi
No
Nama  Siswa
Kesesuaian
dengan Tema
Penjiwaan Pemeran
Tanggapan  Kelompok Lain
1.




2.




3




4




5




              
                                                                                                                                   
      Mengetahui,
Kepala MI Asy-Syafi’iyah



(SANTOSA)

Jepara, 25 Oktober 2015
Guru Mapel PKN



(LAILA NUR CHAMIDAH)
.

No comments:

Post a Comment