Otonomi daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi
dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum,
juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara
memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerah masing-masing.
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah
dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah
masing-masing.
Otonomi daerah
diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir kali
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844).
Ini merupakan
kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan
kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau
tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk
melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan
berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan
Tujuan otonomi daerah
Adapun
tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan nasional.
- Pemerataan wilayah daerah.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara konseptual, Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan
utama yang meliputi: tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi.
Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi
daerah adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai
politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif
yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian
urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber keuangan, serta
pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan
ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah
terwujudnya peningkatan indeks pembangunan manusia sebagai indikator
peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
- Pemerintah Prov/Kab/Kota mampu melihat kebutuhan yang mendasar pada daerahnya untuk menjadi prioritas pembangunan.
- Dengan dilaksanakannya Otoda maka pembangunan didaerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.
- Daerah dapat mengatur sendiri tata kelola pemerintahannya, PAD dengan membentuk Perda sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi
- Pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama
Kekurangan dalam otonomi daerah
- Pemda ada yg mengatur daerahnya dengan menetapkan Perda yang bertentangan dengan peraturan yg lebih tinggi, sehingga berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah
- Kontrol/pengawasan pemerintah pusat lemah, maka besar peluangnya untuk munculnya raja-raja kecil yg berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa
- Rentan terjadi permasalahan di daerah, misalnya korupsi,kolusi dan nepostisme
- Peraturan yg ditetapkan pemerintah pusat, kadang-kadang tidak sesuai dengan kondisi daerah tertentu, sehingga menimbulkan salah pengertian yang dapat merugikan pemda dan rakyat didaerah itu.
- Sering terjadi perbedaan kemajuan daerah satu dengan daerah lain (kesenjangan), terutama dari segi bidang ekonomi.
Ciri - ciri Otonomi Daerah
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Perda terikat dengan UU |
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara |
Perda terikat dengan UU |
Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat |
Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) |
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum |
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah |
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
Perda dicabut pemerintah pusat |
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah |
Perda dicabut pemerintah pusat |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto |
Kepala negara/kepala daerah punya hak veto |
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto |
Hanya hari libur nasional diakui |
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah |
Hanya hari libur nasional diakui |
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR |
DPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR |
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR |
Sentralisasi |
Desentralisasi |
Semi sentralisasi |
Daerah diatur pemerintah pusat |
Daerah harus mandiri |
Daerah harus mandiri |
Bendera nasional hanya diakui |
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar |
Bendera nasional hanya diakui |
APBN dan APBD tergabung |
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara |
APBN dan APBD tergabung |
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
3 kekuasaan daerah tidak diakui |
3 kekuasaan daerah diakui |
3 kekuasaan daerah tidak diakui |
No comments:
Post a Comment