Taman Nasional Karimunjawa merupakan gugusan kepulauan berjumlah
22 pulau yang terletak di Laut Jawa, mempunyai luas 111.625 Ha. Taman
Nasional Karimunjawa ditetapkan sebagai Cagar Alam Laut melalui SK
Menhut No.123/Kpts-II/1986 kemudian pada tahun 1999 melalui Keputusan Menhutbun
No.78/Kpts-II/1999 Cagar Alam Karimunjawa dan perairan sekitarnya seluas
111.625 Ha diubah menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional
Karimunjawa. Tahun 2001 sebagian luas kawasan TN Karimunjawa seluas 110.117,30
Ha ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan dengan Keputusan Menhut
No.74/Kpts-II/2001.
Permasalahan yang menonjol dalam mengelola kawasan ini
adalah perlindungan ekosistem perairan laut. Hal ini disebabkan karena kawasan Karimunjawa adalah salah satu dari tiga pusat perikanan yang
diandalkan di Jawa Tengah, dan fakta bahwa sebagian besar penduduknya yang
berjumlah lebih dari 8.800 jiwa adalah nelayan yang menggantungkan hidupnya
pada sumber daya perikanan. Oleh karena itu sumber daya perikanan menjadi
andalan dalam pengembangan perekonomian di kawasan ini. Permasalahan timbul
disebabkan karena dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang cenderung
berlebihan (over fishing) terutama pada jenis ikan pelagis kecil, usaha
penangkapan ikan yang merusak ekosistem terumbu karang yaitu dengan penggunaan apotas atau sianida maupun jaring yang merusak terumbu karang.
Saat ini Taman Nasional Karimunjawa
dikelola oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan tugas utama melaksanakan
pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Karimunjawa dalam rangka
konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku. Dalam pengelolaan terdapat banyak tantangan untuk memadukan
konservasi dan pembangunan ekonomi yang memerlukan dukungan seluruh pihak.
No comments:
Post a Comment