KOLUSI
Di dalam
bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri
di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka
bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli,
di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara
signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel
adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi
tersembunyi.
Kolusi
merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara
tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan
pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi) sebagai pelicin agar
segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi
dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).
Ciri-ciri kolusi jenis ini adalah:
- Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
- Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.
Jadi
secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan
hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain
yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.
Cara
pencegahannya perusahaan (atau negara) membuat perjanjian kerjasama yang sehat
dengan perusahaan (atau negara) lain yang dianggap tidak merugikan orang banyak
untuk mencegah kolusi.
No comments:
Post a Comment