I.
ARTI DAN SEJARAH LAHIRNYA DEMOKRASI
1.
Arti Demokrasi :
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani “demos” (rakyat)“kratos/kratein” (kekuasaan). “government
of rule by the people”
2. Sejarah Demokrasi :
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai
hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup bernegara
antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi.
Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi
yang dipraktekan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluuh warga negara
yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung seperti ini dapat dilaksanakan secara baik
karena Negara Kota Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan
wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya dan
jumlah penduduk yang hanya + 300.000 orang dalam satu negara
Gagasan Demokrasi Yunani lenyap dari Muka Dunia Barat
ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki
abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad pertengahan ini dicirikan oleh struktur
sosial yang feodal; kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan
para pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai perebutan kekuasaan
para kaum bangsawan. Pada masa itu masyarakat terbelenggu oleh kekuasaan feodal
sehingga tenggelam dalam masa “kegelapan”.
Namun, ada sesuatu yang penting berkenaan demokrasi pada
masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam Besar), yang berisi
semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John di Inggris bahwa
raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges bahwasannya
sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Lahirnya Piagam tersebut dapat dikatakan sebagai sebagai
lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, terdapat dua prinsip
dasar: pertama, kekuasaan raja harus dibarasi kedua HAM lebih
pentingdaripada kedaulatan Raja (Ramdlonnaning, 1983:9).
Begitu pula terdapat 2 kejadian yang menghiasi
perkembangan demokrasi dunia yaitu: Ranaissance dan Reformasi. Ranaissance
merupakan aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani
Kuno, berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke 14
puncaknya abad ke 16. Masa Ranaissance adalah masa ketika orang
mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak
seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.
Masa Reformasi : ini ditandai dengan adanya
revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16, yang pada mulanya
sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi kemudian mulai
berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Hasil dari adanya revolusi agama timbulah gagasab tentang
hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh raja, serta timbul
kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu itu menggunakan rezim monarki
absolute.
Kecaman terhadap absolutisme monarki didasarkan pada
teori rasionalitas sebagai “social-contract”, yang salah satu asasnya
menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural)
yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, yang
mempermasalahkan berlakunya hukum alam (naturallaw) bagi semua orang dalam
bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan antara raja dan
rakyat didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan
pemisahan kekuasaan inilah muncul ide pemerintahan rakyat (demokrasi). Dan
lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah satu dari ketidakpuasan rakyat terhadap
pemerintahan yang memegang monarki absolut di berbagai negara di dunia.
II.
MACAM-MACAM DEMOKRASI SECARA UMUM
1.
Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangani hasil pemaksaan
para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan
pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja
dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai
mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat
dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja.
Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan
pendapatnya.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis
Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun
tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary).
John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa
dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak
alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan
properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The
Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan
jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
2.
Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik
demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan
muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa
perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa
bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana
perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwkailan
tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili
konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal ini tidak terjadi,
pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi
penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada
satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut
dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Ø
Demokrasi Perwakilan Liberal
Demokrasi ini di gunakan oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok
mengendalikan negaranya. Hal ini didasari pada kebebasan setiap individu,
individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara
kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam
prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara
senantiasa merupakan manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan
individu dalam hidup bernegara.
Ø
Demokrasi Satu Partai dan Komunis
Demokrasi ini di gunakan oleh negara Komunis seperti
(Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll). Demokrasi ini timbul atas adanya pemikira
dari seorang yang menganut paham Komunis “Karl Marx” dia berpendapat bahwa
Kekuasaan tertinggi ada pada negara, rakyat harus samarata, sama rasa, tidak
membenarkan adanya teori ketuhanan dalam kehidupan bernegara.
Marx mengembangkan pemikiran sistem demokrasi “commune
struktur” (struktur persekutuan), masyarakat tersusun atas
komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan
mereka sendiri, yang nantinya akan memilih wakil-wakil untuk unit administratif
yang besar misalnya (kota/distrik). Unit-unit administratif ini kemudian akan
memilih calon-calon administratif yang lebih besar yang sering diistilahkan
sebagai delegasi nasional (Marx, 1970:67).
III.
PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Demokrasi
Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi
parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi
liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan, situasi dan
kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia demokrasi liberal yang
berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami
perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak
stabil. Pada waktu itu, pemerintah
berlandaskan UUD 1950 pengganti konstitusi RIS (Republik Indonesia
Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai berikut :
1. Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2. Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden
bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana
Mentri diangkat oleh presiden.
Daftar kabinet yang ada di Indonesia
selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet
Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet
Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet
Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet
Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet
Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
2.
Demokrasi
Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat
ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi
terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari
segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal,
menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari
segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa
demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak
dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari
segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk
menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden
Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk
menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan
kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya,
diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini
dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan
usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting
menunjukan bahwa :
Ø
269 orang
setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø
119 orang tidak
setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang
disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak
berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya
kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya
konstituante
4. Pembentukan
MPRS dan DPAS
3.
Demokrasi
Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri –
cirri demokrasi pancasila :
1. Kedaulatan ada
di tangan rakyat.
2. Selalu
berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong.
3. Cara
pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal
adanya partai pemerintahan dan partai oposisi
5. Diakui
keselarasan antara hak dan kewajiban
6. Menghargai Hak
Asasi Manusia
7. Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak
8. Tidak menganut
sistem monopartai
9. Pemilu
dilaksanakan secara luber
10. Mengandung sistem mengambang
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas
dan tirani minoritas
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau
kepentingan umum
System
pemerintahan Demokrasi Pancasila sebagai berikut
v
Indonesia ialah
negara yang berdasarkan hukum
v
Indonesia
menganut sistem konstitusional
v
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
v
Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
v
Pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v
Menteri Negara
adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
v
·Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas
4.
Periode Demokrasi Pancasila Era
Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi terhadap orde baru yang
dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita Demokrasi Pancasila. Kita
sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa belajar dari pengalaman
sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut
juga sebagai orde transisi demokrasi.
v
Sukses atau tidaknya sebuah transisi
demokrasi sejati terletak pada faktor berikut.
1)
Komposisi elite politik.
2)
Desain institusi politik.
3)
Budaya politik.
4)
Peranmasyarakatmadani.
Adapun ciri-ciri khusus yang
membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi Pancasila mengandung
aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan atau optimatif,
organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
v
Adapun perinciannya adalah sebagai
berikut.
1) Aspek formal, yakni menunjukkan
segi proses dan cara partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, yang
kesemuanya itu telah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan
lainnya.
2) Aspek materiil, yaitu segi
gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah atau normatif yang
berarti bahwa Demokrasi Pancasila mengandung seperangkat ( norma (kaidah) yang
menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan
warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya.
4) Aspek tujuan atau optatif yaitu
menunjukkan keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera
dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara
berkebudayaan.
5) Aspek organisasi yang
menggambarkan perwujudan Demokrasi Pancasila dalam bentuk organisasi
pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6) Aspek semangat atau kejiwaan
yaitu bahwa Demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang
berkepribadian peka terhadap hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan
tekun serta berjiwa pengabdian.
Pancasila merupakan dasar negara dan
pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya kita harus menerapkan
Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
v
Dengan melaksanakan demokrasi tersebut
kita berharap dan berusaha untuk :
1)
diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2)
sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)
menjaga persatuan dan kesatuan,
4)
mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan
5)
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.